Aplikasi SKP 2022 untuk Guru dan Kamad Berdasarkan PermenpanRB 6 Tahun 2022

 


Penyusunan SKP terbaru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022. Peraturan yang ditetapkan pada 03 Februari Tahun 2022 ini telah merubah SKP sebagai singkatan dari Sasaran KERJA Pegawai menjadi Sasaran KINERJA Pegawai yang berbasis hasil cascading (berkontribusi secara langsung dengan keberhasilan pimpinan) dan non-direct cascading (tidak berkontribusi secara langsung dengan keberhasilan pimpinan). SKP tahun 2022 memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya yaitu pada penyusunan SKP yang dilaksanakan yang sebelumnya dilaksanakan dari bawahan ke atasan sekarang menjadi Penyusunan berjenjang dari Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Administrasi dan kemudian dilanjutkan kepada Jabatan Fungsional. Selain itu terdapat perbedaan pada orientasi yang sebelumnya berorientasi pada proses, sekarang berorientasi pada hasil. 

Selain itu adanya perubahan dimensi pada Perilaku Kerja dimana sebelumnya Standart Perilaku Kerja berisi 5 poin yaitu:

1. Orientasi Pelayanan
2. Komitmen
3. Inisiatif Kerja
4. Kerjasama
5. Kepemimpinan

Pada SKP Tahun 2022 Standar Perilaku Kerja ASN didasarkan pada Nilai Dasar ASN BerAKHLAK yang merupakan pengembangan PP 30/2019 terdiri dari 7 poin yaitu:  

1. Berorientasi Pelayanan
2. Akuntabel
3. Kompeten
4. Harmonis
5. Loyal
6. Adaptif
7. Kolaboratif

Dengan adanya perubahan aturan yaitu Permen PANRB nomor 8 tahun 2021 menjadi Permen PANRB nomor 6 tahun 2022 dapat dijadikan indikator penguatan peran Pimpinan serta penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar- Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan

Berikut contoh SKP Kepala dan Guru ASN Kemenag RI download di sini


0 Post a Comment:

Posting Komentar