Penyusunan
SKP terbaru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022. Peraturan
yang ditetapkan pada 03 Februari Tahun 2022 ini telah merubah SKP sebagai
singkatan dari Sasaran KERJA Pegawai menjadi Sasaran KINERJA Pegawai yang
berbasis hasil cascading (berkontribusi secara langsung dengan
keberhasilan pimpinan) dan non-direct cascading (tidak berkontribusi
secara langsung dengan keberhasilan pimpinan). SKP tahun 2022 memiliki
perbedaan dengan tahun sebelumnya yaitu pada penyusunan SKP yang dilaksanakan yang
sebelumnya dilaksanakan dari bawahan ke atasan sekarang menjadi Penyusunan
berjenjang dari Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Administrasi dan kemudian
dilanjutkan kepada Jabatan Fungsional. Selain itu terdapat perbedaan pada
orientasi yang sebelumnya berorientasi pada proses, sekarang berorientasi pada
hasil.
Selain itu adanya perubahan dimensi pada Perilaku Kerja dimana
sebelumnya Standart Perilaku Kerja berisi 5 poin yaitu:
1.
Orientasi Pelayanan
2. Komitmen
3. Inisiatif Kerja
4. Kerjasama
5. Kepemimpinan
Pada SKP Tahun 2022 Standar Perilaku Kerja ASN didasarkan pada Nilai
Dasar ASN BerAKHLAK yang merupakan pengembangan PP 30/2019 terdiri dari 7 poin
yaitu:
1.
Berorientasi Pelayanan
2. Akuntabel
3. Kompeten
4. Harmonis
5. Loyal
6. Adaptif
7. Kolaboratif
Dengan adanya perubahan aturan yaitu Permen PANRB nomor 8 tahun 2021
menjadi Permen PANRB nomor 6 tahun 2022 dapat dijadikan
indikator penguatan peran Pimpinan serta penguatan kolaborasi antara
Pimpinan dengan Pegawai, antar- Pegawai, dan antara Pegawai dengan
pemangku kepentingan
Berikut contoh SKP Kepala dan Guru ASN Kemenag RI download di sini
0 Post a Comment:
Posting Komentar