Langkah-langkah dan proses untuk melakukan Ajuan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi adalah proses evaluasi dan pengakuan terhadap kualitas suatu sekolah atau madrasah. Proses ini dilakukan oleh lembaga akreditasi independen yang memastikan bahwa sekolah atau madrasah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Hasil dari proses akreditasi bisa berupa pengakuan bahwa sekolah atau madrasah tersebut memenuhi standar dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan jika perlu. Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan bahwa siswa menerima pendidikan yang berkualitas.

Sasaran dari proses akreditasi adalah untuk memastikan bahwa sekolah atau madrasah memenuhi standar kualitas pendidikan yang telah ditetapkan. Sasaran utama dari akreditasi adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang diperlukan. Akreditasi juga bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat dan pihak berkepentingan bahwa sekolah atau madrasah tersebut memenuhi standar kualitas yang diakui secara nasional atau internasional. Oleh karena itu, sasaran akreditasi adalah memberikan kualitas pendidikan yang berkualitas dan menjamin bahwa siswa menerima pendidikan yang berkualitas.

Sekolah dan Madrasah baik yang divisitasi maupun yang tidak akan divisitasi wajib mengisi:

1. Ajuan Re-Akreditasi Tahun 2023

2. Mengisi DIA

Langkah-langkah dan proses untuk melakukan Ajuan akreditasi:

1. bapak/ibu silahkan masuk ke link https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login


2. login menggunakan NPSN sekolah. Ket: User dan Password Menggunakan NPSN

3. setelah login akan muncul menu dashboard di menu dahboard tersebut diklik tombol ajuan akreditasi


4. setelah diklik tombol ajuan akreditasi akan muncul pertanyaan "Sekolah/Madrasah wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi, baik pengajuan baru (Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Pasal 21 ayat 5) atau re-akreditasi kepada BAN-S/M paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir. (Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Pasal 21 ayat 3)" dan  ada tombol Ya dan Tidak


5. jika diklik tidak akan muncul notif di bagian atas seperti ini "Apakah Anda yakin TIDAK ingin mengajukan akreditasi? 
Pilihan ini adalah final dan tidak bisa diubah kembali
 Dengan menyetujui pilihan TIDAK ini, maka Anda setuju untuk menerima sanksi yaitu sertifikat akreditasinya tidak akan diperpanjang sesuai edaran BAN-S/M no 445/BAN-SM/TU/2022 perihal Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 butir 7"dana jika bapak ibu klik oke maka bapak ibu sudah menyatakan diri tidak bersedia di akreditasi dan menerima sanksi yang ada.

6. jika diklik YA bapak/ibu akan langsung di arahkan ke menu untuk pengajuan yaitu mengupload file surat ajuan formal, sk/ijop, sertifikat terakhir. dan mengisi nama kepsek dan no/wa kepsek


7. setelah itu mengupload mengisi yang diminta di menu ajuan akreditasi silahkan diklik KIRIM

Setelah Sekolah/Madrasah mengisi Ajuan Re-Akreditasi selanjutnya yang dilakukan oleh Sekolah/Madrasah adalah mengisi DIA (Daftar Isian Akreditasi) pada menu DIA dan mengunggah dokumen pada menu Dokumen sekolah

Terimakasih

download POS Akreditasi S/M 2023

download Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP)




0 Post a Comment:

Posting Komentar