Untuk mendirikan madrasah, perlu syarat administratif dan syarat teknis. Berikut ini syarat administratif dan syarat teknis mendirikan madrasah:
I. SYARAT ADMINISTRATIF
Persyaratan administratif madrasah adalah;
- penyelenggara pendidikan madrasah merupakan organisasi berbadan hukum,
- memiliki struktur organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan pengurus,
- mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
- memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan madrasah paling sedikit 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.
II. SYARAT TEKNIS
Persyaratan teknis pendirian madrasah sebagai berikut:
a. Kurikulum
Dokumen kurikulum yang dibuat 1 (satu) set yang terdiri dari;
- Standar Kompetensi Lulusan,
- Standar Isi,
- Standar Proses,
- Standar Penilaian Pendidikan,
- Kerangka Dasar Kurikulum,
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
b. Rencana Pengembangan
Madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA, MAK harus membuat 1 (satu) set Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah.
c. Jumlah dan Prosentase Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Guru : jumlah guru pada jenjang;
- RA = 1 guru per rombongan belajar
- MI = 1 guru per kelas per rombongan belajar ditambah 1 orang guru PAI dan 1 orang guru Penjaskesorkes,
- MTs = 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran,
- MA = 1 orang guru setiap mata pelajaran,
- MAK = 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran dan 1 orang instruktur sesuai dengan bidang kejuruaan yang diselenggarakan.
Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1);
- RA = 50%
- MI = 80%
- MTs = 100%
- MA = 100%
- MAK = 100%
Catatan : pada daerah khusus, MTs, MA, dan MAK dapat mempunyai paling sedikit 1 orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran yang memenuhi kualifikasi minimal jenjang strata 1 (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi.
Kepala Madrasah : baik RA, MI, MTs, MA, dan MAK kualifikasi minimal kepala madrasah adalah minimal Sarjana (S1).
Tenaga Administrasi : kualifikasi tenaga administrasi jenjang;
- RA/MI/MTs = minimal lulusan MA/MAK/SMA/Sederajat
- MA/MAK = minimal lulusan D3
d. Sarana dan Prasarana
1. luas lahan minimal:
- RA = 300 meter persegi
- MI = 790 meter persegi
- MTs = 1.440 meter persegi
- MA = 2.170 meter persegi
- MAK = 2.170 meter persegi
Catatan : lahan tanah harus bersertifikat hak milik/hibah/wakaf atas nama organisasi berbadan hukum penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
2. gedung
- jumlah minimal ruang kelas RA = 2 ruang, MI/MTs/MA/MAK minimal 3 ruang
- ruang kepala madrasah = minimal 1 ruang
- ruang guru = minimal 1 unit
- ruang tata usaha = minimal 1 unit
- tempat beribadah = minimal 1 unit
- jumlah minimal toilet guru, tenaga kependidikan, siswa = minimal 1 unit
- luas sarana olahraga/lapangan RA = 150 meter persegi, MI = 300 meter persegi, MTs/MA/MAK = 500 meter persegi
- Isi ruang kelas : meja peserta didik sesuai jumlah anak, kursi peserta didik, kursi guru, lemari, papan tulis dan tempat sampah.
- buku/bahan ajar = 1 paket per guru
- buku pengayaan dan referensi RA = 10 buku pengayaan dan 5 buku referensi, MI = 50 buku pengayaan dan 5 buku referensi, MTs/MA/MAK = 100 buku pengayaan dan 10 buku referensi
- media pembelajaran RA = 1 set peraga edukatid di dalam dan luar ruangan, MI = 1 set peraga IPA dan bahannya, MTs/MA = 1 set minimalis alat laboratorium multimedia, MAK = 1 set peralatan laboratorium produktif
- jumlah minimal peralatan penunjang RA/MI = 1 unit komputer/laptop/alat pengolah data, MTs/MA/MAK = 2 unit komputer/laptop/alat pengolah data
- Tata Ruang ; harus memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan, kemudahan akses, serta kualitas struktur bangunan.
- Geografis : aman dari bencana (banjir, longsor, dan bencana lainnya), ramah lingkungan
- Ekologis : tidak boleh berada di daerah resapan air, hutan lindung, dan lokasi yang mengganggu ekologi lingkungan lainnya
- Prosfek Pendaftar : jumlah siswa minimal RA = 15 siswa. MI = 28 siswa, MTs/MA/MAK = 32 siswa.
- Sosial dan Budaya : keberadaan masyarakat tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitar
- Demografi Anak Usia Sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal : dalam radius 6 km masih tertampung dalam satuan pendidikan.
- Pembuatan Akun Ijop : pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan yang dilakukan oleh Yayasan/organisasi;
- Verifikasi Dokumen : permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen;
- Verifikasi Lapangan : jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Pengiriman ke Kanwil : permohonan akan dikirim ke kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil verifikasi lapangan;
- Rapat Pertimbangan : proses rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak;
- Approval Permohonan : sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan, dan Piagam Pendirian, permohonan akan di review oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Operasional : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
- Download Juknis Pendirian Madrasah di sini.
0 Post a Comment:
Posting Komentar