Persyaratan Pendirian Madrasah (RA/MI/MTs/MA/MAK) Tahun 2023



Untuk mendirikan madrasah, perlu syarat administratif dan syarat teknis. Berikut ini syarat administratif dan syarat teknis mendirikan madrasah:

I. SYARAT ADMINISTRATIF

Persyaratan administratif madrasah adalah;

  1. penyelenggara pendidikan madrasah merupakan organisasi berbadan hukum,
  2. memiliki struktur organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan pengurus,
  3. mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
  4. memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan madrasah paling sedikit 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.

II. SYARAT TEKNIS

Persyaratan teknis pendirian madrasah sebagai berikut:

a. Kurikulum

Dokumen kurikulum yang dibuat 1 (satu) set yang terdiri dari;

  1. Standar Kompetensi Lulusan,
  2. Standar Isi,
  3. Standar Proses,
  4. Standar Penilaian Pendidikan,
  5. Kerangka Dasar Kurikulum,
  6. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

b. Rencana Pengembangan

Madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA, MAK harus membuat 1 (satu) set Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah.

c. Jumlah dan Prosentase Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Guru : jumlah guru pada jenjang;

  • RA = 1 guru per rombongan belajar
  • MI = 1 guru per kelas per rombongan belajar ditambah 1 orang guru PAI dan 1 orang guru Penjaskesorkes,
  • MTs = 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran,
  • MA = 1 orang guru setiap mata pelajaran,
  • MAK = 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran dan 1 orang instruktur sesuai dengan bidang kejuruaan yang diselenggarakan.

Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1);

  • RA = 50%
  • MI = 80%
  • MTs = 100%
  • MA = 100%
  • MAK = 100%

Catatan : pada daerah khusus, MTs, MA, dan MAK dapat mempunyai paling sedikit 1 orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran yang memenuhi kualifikasi minimal jenjang strata 1 (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi.

Kepala Madrasah : baik RA, MI, MTs, MA, dan MAK kualifikasi minimal kepala madrasah adalah minimal Sarjana (S1).

Tenaga Administrasi : kualifikasi tenaga administrasi jenjang;

  • RA/MI/MTs = minimal lulusan MA/MAK/SMA/Sederajat
  • MA/MAK = minimal lulusan D3

d. Sarana dan Prasarana

1. luas lahan minimal:

  • RA = 300 meter persegi
  • MI = 790 meter persegi
  • MTs = 1.440 meter persegi
  • MA = 2.170 meter persegi
  • MAK = 2.170 meter persegi 

Catatan : lahan tanah harus bersertifikat hak milik/hibah/wakaf atas nama organisasi berbadan hukum penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

2. gedung

  • jumlah minimal ruang kelas RA = 2 ruang, MI/MTs/MA/MAK minimal 3 ruang
  • ruang kepala madrasah = minimal 1 ruang
  • ruang guru = minimal 1 unit
  • ruang tata usaha = minimal 1 unit
  • tempat beribadah = minimal 1 unit
  • jumlah minimal toilet guru, tenaga kependidikan, siswa = minimal 1 unit
  • luas sarana olahraga/lapangan RA = 150 meter persegi, MI = 300 meter persegi, MTs/MA/MAK = 500 meter persegi
  • Isi ruang kelas : meja peserta didik sesuai jumlah anak, kursi peserta didik, kursi guru, lemari, papan tulis dan tempat sampah.
  • buku/bahan ajar = 1 paket per guru
  • buku pengayaan dan referensi RA = 10 buku pengayaan dan 5 buku referensi, MI = 50 buku pengayaan dan 5 buku referensi, MTs/MA/MAK = 100 buku pengayaan dan 10 buku referensi
  • media pembelajaran RA = 1 set peraga edukatid di dalam dan luar ruangan, MI = 1 set peraga IPA dan bahannya, MTs/MA = 1 set minimalis alat laboratorium multimedia, MAK = 1 set peralatan laboratorium produktif
  • jumlah minimal peralatan penunjang RA/MI = 1 unit komputer/laptop/alat pengolah data, MTs/MA/MAK = 2 unit komputer/laptop/alat pengolah data
III. PERSYARATAN KELAYAKAN

Persyaratan kelayakan ditinjau dari:
  1. Tata Ruang ; harus memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan, kemudahan akses, serta kualitas struktur bangunan.
  2. Geografis : aman dari bencana (banjir, longsor, dan bencana lainnya), ramah lingkungan
  3. Ekologis : tidak boleh berada di daerah resapan air, hutan lindung, dan lokasi yang mengganggu ekologi lingkungan lainnya
  4. Prosfek Pendaftar : jumlah siswa minimal RA = 15 siswa. MI = 28 siswa, MTs/MA/MAK = 32 siswa.
  5. Sosial dan Budaya : keberadaan masyarakat tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitar
  6. Demografi Anak Usia Sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal : dalam radius 6 km masih tertampung dalam satuan pendidikan.

7 Tahapan Pendirian RA & Madrasah Tahun 2023
  1. Pembuatan Akun Ijop : pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan yang dilakukan oleh Yayasan/organisasi;
  2. Verifikasi Dokumen : permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen;
  3. Verifikasi Lapangan : jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Pengiriman ke Kanwil : permohonan akan dikirim ke kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil verifikasi lapangan;
  5. Rapat Pertimbangan : proses rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak;
  6. Approval Permohonan : sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan, dan Piagam Pendirian, permohonan akan di review oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  7. Operasional : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat. 
  • Download Juknis Pendirian Madrasah di sini. 

0 Post a Comment:

Posting Komentar