Telah dibuka ajuan Tunjangan Insentif GBPNS
Pengertian Tunjangan Insentif
1. Tunjangan
insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS (GBPNS) yang
bertugas di Raudlotul Atfal (RA) dan Madrasah.
2. GBPNS
adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
3. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
4. Madrasah
adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup RA, MI,
MTs, MA, MAK.
5. Satminkal
adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru
melaksanakan tugasnya sebagai basis data PTK ID/NPK/NUPTK
Untuk memastikan silakan buka dan loginakun SIMPATIKA-nya, scroll kebagian bawah dan pilih menu Tunjangan Insentif GBPNS, langsung klik AJUKAN dan OK.
Cetaklah Surat Pengajuan Insentif GBPNS dan tunggu
verifikasi dari pihak Kemenag.
JANGAN SAMPAI KETINGGALAN....!
Pengajuan ini terakhir adalah tanggal 20 Maret 2023.
0 Post a Comment:
Posting Komentar