Telah dibuka ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023


Telah dibuka ajuan Tunjangan Insentif GBPNS

Pengertian Tunjangan Insentif

1.       Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS (GBPNS) yang bertugas di Raudlotul Atfal (RA) dan Madrasah.

2.       GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

3.       Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4.       Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, MAK.

5.       Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data PTK ID/NPK/NUPTK

Untuk memastikan silakan buka dan loginakun SIMPATIKA-nya, scroll kebagian bawah dan pilih menu Tunjangan Insentif GBPNS, langsung klik AJUKAN dan OK.

Cetaklah Surat Pengajuan Insentif GBPNS dan tunggu verifikasi dari pihak Kemenag.

JANGAN SAMPAI KETINGGALAN....!

Pengajuan ini terakhir adalah tanggal 20 Maret 2023.

Download juknis disini

0 Post a Comment:

Posting Komentar