Kementerian Agama RI merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang biasa disebut inpassing.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Strategi/Norma/Aturan Pengawasan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta 25/07/2023.
Zain menuturkan inpassing merupakan salah satu program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam peningkatan kesejahteraan guru.
Zain menjelaskan program inpassing pada tahun 2023 ini akan dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dalam artian, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan disetarakan jabatan fungsionalnya.
Proses mulai dari pengajuan hingga terbitnya SK Inpassing nantinya akan dilakukan secara digital. Guru melakukan ajuan melalui aplikasi Simpatika yang nantinya ajuan tersebut akan diverval oleh admin daerah. SK akan diterbitkan secara digital serta ditandatangani secara elektronik, sehingga guru dapat mengunduh langsung SK tersebut melalui Simpatika
juknis download disini